Ambon — Buntut dari pernyataan Juru Bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kasrul Selang, yang menilai pengalihan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan penataan fasilitas sekolah sebagai "dampak administratif biasa yang sudah sesuai aturan," gejolak di Negeri Samasuru justru kian membara. Pernyataan Pemprov yang dipublikasikan media online MalukuPost.com ("Persoalan Samasuru Bukan Tapal Batas, Jubir: Gubernur Tak Pernah Perintahkan Pemalangan Sekolah", 08/09/2026) serta disiarkan portal Ameks.fajar.co.id dan Trendingmaluku.com menuai perlawanan sengit dari anak cucu adat setempat.
Aliansi Pemuda Negeri Samasuru menilai Pemprov Maluku sengaja membangun framing sesat untuk mengaburkan substansi sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kronologi Aksi: 5 Sekolah di Petuanan Adat Samasuru Lumpuh Total
Sebagai bentuk perlawanan atas sikap acuh tak acuh birokrasi yang terkesan menyimpang dari fakta hukum, Pemuda Negeri Samasuru mengeksekusi pemalangan fasilitas pendidikan di atas wilayah petuanan mereka dalam dua gelombang:
Senin, 07 September 2026: Penyegelan awal menyasar SD Negeri 323 Maluku Tengah dan SMP Negeri 47 Maluku Tengah (Petuanan Negeri Samasuru, Kec. Teluk Elpaputih).
Rabu, 09 September 2026: Merespons narasi "cuci tangan" Jubir Pemprov di media online, massa aksi memperluas pemalangan ke 3 sekolah sisa: SD Negeri 10 Maluku Tengah, SD Negeri 75 Maluku Tengah, dan SMP Negeri 60 Maluku Tengah (Petuanan Negeri Samasuru, Kec. Teluk Elpaputih).
Aksi susulan ini memastikan seluruh 5 satuan pendidikan yang berdiri di atas tanah petuanan adat Negeri Samasuru resmi dipalang total, melumpuhkan aktivitas belajar-mengajar hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Seluruh sekolah ini berdiri sah di atas tanah petuanan adat masyarakat Negeri Samasuru! Pemalangan total ini adalah bentuk perlawanan fisik atas kesombongan birokrasi Pemprov yang memaksakan pengalihan Dapodik dan penataan aset dengan cara mengerdilkan hak asal-usul kami," tegas perwakilan Pemuda Samasuru.
Bedah Hukum: Kembalikan Seluruh Administrasi Samasuru ke Maluku Tengah Sesuai Perintah MK!
Aliansi Pemuda Samasuru melayangkan kritik pedas terhadap pemahaman hukum Kasrul Selang yang terus mendalilkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan Berita Acara Kesepakatan dua Bupati tanggal 4 Oktober 2022. Pemprov Maluku dinilai mempertontonkan cacat logika hukum tata negara (legal fallacy) dengan sengaja mengabaikan Putusan MK Nomor 128/PUU-VII/2009 terkait sengketa batas wilayah SBB dan Maluku Tengah.
"Saudara Kasrul Selang selaku Jubir Pemprov harus belajar lagi soal tata urutan perundang-undangan dan hierarki hukum! Mengklaim pengalihan Dapodik sah dengan berpatokan pada Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 adalah bukti nyata bahwa Pemprov buta hukum dan secara sadar menangkis Putusan MK Nomor 128/PUU-VII/2009 yang sudah inkracht van gewijsde," cetusnya.
Pemuda Samasuru menegaskan bahwa perintah Mahkamah Konstitusi bersifat menyeluruh dan tidak bisa dipotong-potong:
Pengembalian Total Seluruh Urusan Administrasi: Sesuai perintah Putusan MK, Pemprov Maluku wajib mengembalikan seluruh administrasi pemerintahan, dokumen kependudukan, layanan publik, tata kelola wilayah, hingga aset pendidikan Negeri Samasuru secara utuh ke Kabupaten Maluku Tengah.
Permendagri Batal Demi Hukum: Putusan MK secara tegas membatalkan norma hukum yang mencaplok wilayah adat Maluku Tengah ke SBB. Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tidak boleh menentang atau mengangkangi amar Putusan MK. Secara hierarki (Stufenbau Theory), aturan yang bertentangan dengan Putusan MK adalah batal demi hukum (null and void).
Berlaku Asas Erga Omnes: Putusan MK bersifat final and binding serta berlaku Erga Omnes—mengikat seluruh lembaga negara tanpa terkecuali, termasuk Gubernur, Pemprov Maluku, maupun Kementerian.
"Memaksa pemindahan Dapodik dan administrasi wilayah ke SBB berdasarkan Permendagri yang menabrak Putusan MK Nomor 128/PUU-VII/2009 adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi (unconstitutional behavior). Kami tantang Pemprov Maluku: Kalian mau tunduk pada Putusan MK atau Permendagri?" serunya.
Tuntutan Mutlak Aliansi Pemuda Samasuru:
Hentikan Framing Pembodohan Publik: Pemprov Maluku melalui Jubir Kasrul Selang harus mencabut narasi yang menyebut pengalihan Dapodik sudah sah dan menghentikan upaya penyederhanaan sengketa tapal batas menjadi sekadar "sengketa lahan biasa".
Kembalikan Seluruh Administrasi & Wilayah ke Maluku Tengah: Pemprov Maluku dan Pemkab terkait wajib membatalkan seluruh penyesuaian birokrasi berbasis Permendagri No. 29 Tahun 2010, serta seketika mengembalikan seluruh urusan administrasi pemerintahan, kependudukan, tata kelola wilayah, hingga Dapodik 5 sekolah di petuanan Samasuru (SDN 323 Malteng, SMPN 47 Malteng, SDN 10 Malteng, SDN 75 Malteng, dan SMPN 60 Malteng) ke Kabupaten Maluku Tengah sesuai perintah MK.
Kepastian Hukum Sebelum Sekolah Dibuka: Pintu sekolah tidak akan dibuka sebelum Pemprov Maluku memberikan jaminan tertulis bahwa status administrasi Negeri Samasuru dikembalikan secara penuh dan utuh ke Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami ingatkan kepada Pemprov Maluku, jangan berlindung di balik narasi birokrasi untuk menutupi kesalahan hukum kalian. Kembalikan seluruh administrasi dan hak hukum Negeri Samasuru ke Kabupaten Maluku Tengah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi!" tegasnya mengakhiri.
Grenhard Waileruny Tokoh Pemuda Samasuru Yang adalah Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia