Dari Dapur Sekolah ke Etalase Desa: Menguji Janji Koperasi Merah Putih dan MBG
Halaman Statis

Dari Dapur Sekolah ke Etalase Desa: Menguji Janji Koperasi Merah Putih dan MBG

Ada dua program besar Presiden Prabowo yang kini sedang mengubah wajah kebijakan sosial-ekonomi Indonesia: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Keduanya lahir dari ambisi yang patut dihargai. Yang pertama hendak mengembalikan desa sebagai pelaku ekonomi, bukan sekadar pasar bagi produk dari kota. Yang kedua ingin memastikan anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan memperoleh asupan gizi yang layak. Namun, dalam kebijakan publik, niat baik tidak pernah cukup. Program sebesar ini harus diuji dari tata kelola, keberpihakan, keselamatan, dan keberlanjutannya.

 

Koperasi Merah Putih menawarkan imajinasi ekonomi yang menarik. Per 19 Juli 2026, pemerintah mencatat 83.381 koperasi telah berbadan hukum, 60.786 telah memiliki Nomor Induk Berusaha, 16.868 gerai selesai dibangun, dan 18.521 lainnya masih dalam proses. Namun, dalam Sidang Tahunan MPR pada Agustus 2026, Presiden menargetkan 30.000 Koperasi Merah Putih dapat berdiri dan beroperasi dengan baik pada akhir tahun. Angka-angka ini sekaligus menunjukkan jarak antara membentuk koperasi secara administratif dan membuat koperasi benar-benar hidup secara ekonomi.

 

Di sinilah pertanyaan pertama harus diajukan: apakah yang sedang kita bangun benar-benar koperasi, atau sekadar jaringan gerai pemerintah yang memakai nama koperasi?

 

Koperasi bukan gedung, papan nama, ataupun proyek konstruksi. Secara prinsip, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang dan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi serta asas kekeluargaan.) Ia hidup karena partisipasi anggota, modal sosial, rapat anggota, transparansi, dan usaha yang menjawab kebutuhan nyata. Jika koperasi dibentuk seragam dari atas, dikejar target administratif, lalu diberi model bisnis yang sama untuk desa dengan karakter ekonomi berbeda, kita berisiko mengulangi penyakit lama: bangunan berdiri, pengurus ada, tetapi aktivitas ekonominya lemah.

 

Dalam perspektif ekonomi kerakyatan, koperasi seharusnya menjadi alat demokratisasi kepemilikan. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan seberapa besar aset yang ditanam negara, melainkan seberapa besar warga mempunyai suara, memperoleh manfaat, dan mampu mengawasi pengurusnya sendiri.

 

Kritik berikutnya menyangkut relasi Koperasi Merah Putih dengan warung, UMKM, BUMDes, koperasi lama, dan pedagang kecil. Pemerintah memang menyatakan koperasi tidak dimaksudkan mematikan usaha warga. Pada saat yang sama, koperasi diproyeksikan menjadi pusat layanan pemerintah, offtaker produksi desa, serta saluran berbagai komoditas dan barang bersubsidi. 

 

Janji tersebut harus diterjemahkan menjadi aturan persaingan yang sehat. Jangan sampai akses terhadap barang bersubsidi, pembiayaan, gudang, kendaraan, dan pasar pemerintah membuat koperasi baru memperoleh privilese yang mustahil ditandingi pelaku usaha kecil. Koperasi semestinya menjadi agregator ekonomi rakyat, bukan pesaing yang dibesarkan negara untuk mengambil pasar rakyat.

 

Di sisi lain, MBG berkembang menjadi program raksasa. Hingga pertengahan 2026, program ini telah menjangkau lebih dari 63 juta penerima manfaat melalui sekitar 29.600 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Skala tersebut menunjukkan kapasitas negara yang luar biasa. Namun, besarnya skala juga memperbesar konsekuensi sebuah kesalahan.

 

Kasus dugaan keracunan yang masih muncul pada 2026 menunjukkan bahwa keamanan pangan belum boleh diperlakukan sebagai persoalan teknis kecil. Pada Agustus 2026, BGN kembali memperketat pengawasan, menghentikan sementara operasional SPPG yang terkait laporan dugaan keracunan, melakukan pengujian sampel, dan menyebut kasus keracunan sebagai kejadian serius yang menyangkut keselamatan penerima manfaat.

 

Sebagai aktivis, saya melihat satu prinsip yang tidak boleh dinegosiasikan: anak bukan objek eksperimen administrasi. Satu porsi makanan yang tidak higienis, salah penyimpanan, atau tidak memenuhi kebutuhan gizi bukan sekadar kesalahan operasional. Ia menyangkut hak anak dan kepercayaan keluarga kepada negara.

 

Karena itu, keberhasilan MBG jangan hanya dihitung dari jumlah porsi, jumlah dapur, jumlah penerima manfaat, atau besarnya serapan anggaran. Ukurannya harus diperluas: keamanan pangan, kecukupan gizi, perubahan status gizi anak, penerimaan terhadap menu, serta besarnya manfaat ekonomi yang tinggal di daerah.

 

Justru pada titik terakhir itulah Koperasi Merah Putih dan MBG dapat dipertemukan secara produktif.

 

MBG mencatat pada Januari 2026 terdapat 61.857 pemasok bahan pangan MBG. Di dalamnya terdapat 7.098 koperasi, 806 BUMDes, 26.899 UMKM, tetapi baru 199 Koperasi Desa Merah Putih. Ruang integrasinya masih sangat besar. Koperasi dapat membeli telur dari peternak lokal, sayur petani desa, ikan nelayan, atau beras dari penggilingan kecil, kemudian memasoknya kepada dapur MBG melalui kontrak transparan dan standar mutu yang ketat.

 

Namun integrasi jangan berubah menjadi monopoli rantai pasok. Jangan semua kebutuhan MBG diwajibkan melewati satu lembaga. Desa harus tetap mempunyai ruang memilih pemasok berdasarkan kualitas, harga, kapasitas, dan keberlanjutan. Koperasi Merah Putih harus menang karena efisien dan dipercaya anggotanya, bukan karena memperoleh hak eksklusif melalui regulasi.

 

Ada tiga koreksi yang mendesak. Pertama, pemerintah harus mengubah orientasi dari “berapa koperasi terbentuk” menjadi “berapa koperasi sehat”. Publik perlu mengetahui jumlah anggota aktif, omzet, transaksi dengan produsen lokal, kredit bermasalah, SHU, serta keberlanjutan usaha.

 

Kedua, MBG membutuhkan transparansi sampai tingkat dapur: asal bahan pangan, nilai pengadaan, hasil inspeksi, standar keamanan pangan, kejadian keracunan, dan tindak lanjutnya. Kritik DPR pada Agustus 2026 yang kembali menyoroti standar keamanan, mutu pangan, kualitas SDM, serta tata kelola SPPG menunjukkan pekerjaan rumah ini belum selesai. 

 

Ketiga, masyarakat harus ditempatkan sebagai pengawas, bukan sekadar penerima program. Mekanisme pengaduan mesti mudah, aman, terbuka, dan ditindaklanjuti.

 

Kita tentu ingin anak Indonesia makan lebih baik dan desa Indonesia hidup lebih sejahtera. Tetapi program besar tidak boleh kebal terhadap kritik hanya karena tujuannya mulia. Justru karena ruang publik, kesehatan anak, serta masa depan ekonomi desa dipertaruhkan, pengawasan harus lebih keras.

 

Koperasi Merah Putih dan MBG bisa menjadi dua kaki pembangunan: satu memperkuat ekonomi rakyat, satu memperkuat kualitas manusia. Syaratnya, negara harus berani mengurangi obsesi pada target angka dan memperbesar ruang partisipasi warga.

 

Sebab keberhasilan akhirnya bukan ketika puluhan ribu gedung koperasi berdiri atau puluhan juta kotak makanan dibagikan, melainkan ketika petani memperoleh harga yang adil, usaha kecil tumbuh, koperasi benar-benar dimiliki anggotanya, dan anak-anak menerima makanan yang aman, bergizi, serta bermartabat.

Jangan Ketinggalan
Pergerakan Kami.

Dapatkan rangkuman berita Suara Salemba langsung ke email atau WhatsApp setiap minggu.