PP GMKI TEGASKAN KOMITMEN KAWAL RUU MASYARAKAT, RUU DAERAH KEPULAUAN, DAN RUU PERAMPASAN ASET
Halaman Statis

PP GMKI TEGASKAN KOMITMEN KAWAL RUU MASYARAKAT, RUU DAERAH KEPULAUAN, DAN RUU PERAMPASAN ASET

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong, mengawal, dan mengawasi proses legislasi RUU Masyarakat, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Perampasan Aset hingga dapat disahkan menjadi undang-undang.

 

Komitmen tersebut merupakan bagian dari konsistensi perjuangan PP GMKI dalam menjalankan panggilan organisasi pada medan pelayanan masyarakat, khususnya dalam mendorong lahirnya kebijakan negara yang memberikan perlindungan, keadilan, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Sekretaris Fungsi Masyarakat PP GMKI, Rudy Raubun, mengatakan bahwa komitmen terhadap ketiga RUU tersebut bukanlah sikap yang baru disampaikan. Sekitar satu tahun lalu, dalam audiensi PP GMKI bersama pimpinan DPR RI, organisasi telah menyampaikan secara resmi pernyataan sikap dan komitmen untuk terus mendorong serta mengawal proses pembahasan ketiga RUU tersebut.

 

Pada audiensi tersebut, pernyataan sikap resmi PP GMKI dibacakan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2025–2027. Pernyataan tersebut kemudian diserahkan dan diterima langsung oleh pimpinan DPR RI yang hadir pada saat itu, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

 

“Komitmen yang telah disampaikan PP GMKI satu tahun lalu harus terus kita kawal. Bagi GMKI, perjuangan terhadap agenda legislasi yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan panggilan pelayanan organisasi,” ujar Rudy Raubun.

 

 

RUU Masyarakat Harus Berpihak pada Kepentingan Rakyat

 

PP GMKI memandang bahwa RUU Masyarakat memiliki arti penting dalam memperkuat pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat.

 

Pembangunan nasional harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama. Karena itu, setiap regulasi yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat harus mampu memberikan kepastian perlindungan serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan.

 

 

RUU Daerah Kepulauan untuk Keadilan Pembangunan

 

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu menjawab karakteristik geografis dan kebutuhan daerah-daerah kepulauan.

 

PP GMKI menilai RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk menghadirkan keadilan dalam pembangunan, khususnya bagi daerah yang memiliki karakteristik kepulauan dan selama ini menghadapi tantangan konektivitas, pelayanan publik, biaya logistik, pengelolaan sumber daya alam, serta keterbatasan fiskal.

 

“Daerah kepulauan tidak boleh terus-menerus diperlakukan dengan pendekatan yang sama dengan daerah daratan. Ada persoalan geografis, transportasi, pelayanan publik, hingga biaya pembangunan yang membutuhkan keberpihakan kebijakan. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan harus segera mendapatkan kepastian,” tegas Rudy.

 

 

RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

 

Sementara itu, RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

 

Menurut PP GMKI, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan adanya upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan dan pelayanan publik yang layak. Karena itu, penguatan instrumen hukum untuk pemulihan aset hasil kejahatan menjadi sangat penting,” kata Rudy.

 

 

PP GMKI Dorong Cabang Kawal di Setiap Tingkatan

 

Sebagai bentuk keberlanjutan komitmen organisasi, PP GMKI juga mendorong seluruh cabang GMKI di seluruh Indonesia untuk tetap konsisten mengawal isu ketiga RUU tersebut melalui kerja-kerja organisasi pada setiap tingkatan.

 

Cabang-cabang GMKI diharapkan dapat melakukan kajian, diskusi publik, pendidikan politik, advokasi, membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, serta menyampaikan aspirasi masyarakat sesuai dengan konteks dan kebutuhan daerah masing-masing.

 

“PP GMKI mendorong seluruh cabang agar tetap konsen terhadap tiga agenda legislasi ini. GMKI harus hadir di tengah masyarakat, membaca persoalan yang terjadi, menyuarakan kepentingan rakyat, dan mengawal kebijakan publik agar tetap berada pada kepentingan bangsa dan negara,” ungkap Rudy.

 

 

Desakan Agar Segera Disahkan

 

PP GMKI berharap DPR RI bersama Pemerintah dapat segera menyelesaikan proses pembahasan ketiga RUU tersebut secara transparan, partisipatif, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

PP GMKI juga menegaskan bahwa proses legislasi tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian. Ketiga RUU tersebut diharapkan dapat segera disahkan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus dampak positif bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

 

“Kami berharap DPR RI dan Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan ketiga RUU ini. Jangan biarkan kebutuhan masyarakat terus menunggu. Regulasi harus hadir menjawab persoalan nyata masyarakat dan memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Rudy Raubun.

 

PP GMKI akan terus mengawal perkembangan RUU Masyarakat, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen perjuangan organisasi dalam menjalankan tugas dan panggilan pelayanan di tengah masyarakat.

 

 

Pengurus Pusat GMKI 2025–2027

Jangan Ketinggalan
Pergerakan Kami.

Dapatkan rangkuman berita Suara Salemba langsung ke email atau WhatsApp setiap minggu.