PP GMKI Desak Polda Sulut Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Kader GMKI Manado
Halaman Statis

PP GMKI Desak Polda Sulut Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Kader GMKI Manado

JAKARTA, 15 Oktober 2026 — Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengecam dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap seorang kader perempuan GMKI Cabang Manado yang diduga dilakukan oleh pemilik rumah kos. PP GMKI mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Umum PP GMKI, Jessica Esther Warouw, setelah menerima laporan dari GMKI Cabang Manado mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menyoroti informasi mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mediasi, sementara proses pemeriksaan disebut telah berjalan.

 

“PP GMKI menolak penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual di luar proses peradilan. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, kami meminta agar proses hukum tetap berjalan dan hak-hak korban tidak diabaikan,” tegas Jessica.

 

Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel. Informasi mengenai dugaan pengarahan penyelesaian perkara melalui mediasi, menurutnya, perlu ditelusuri secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran oleh aparat, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

 

Jessica juga meminta kepolisian menjamin keselamatan korban serta memastikan tersedianya pendampingan hukum dan psikososial selama proses penanganan perkara. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan martabat korban.

 

“Kami meminta Polda Sulut memastikan hukum ditegakkan secara adil. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Jangan sampai penanganan perkara justru menambah beban korban atau mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

 

Jessica menegaskan PP GMKI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai proses penanganan perkara serta langkah hukum yang telah dan akan dilakukan terhadap terlapor.

 

“GMKI akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami meminta Polda Sulut menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah,” tutup Jessica.

 

PP GMKI menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual harus mengutamakan perlindungan korban, kepastian hukum, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Jangan Ketinggalan
Pergerakan Kami.

Dapatkan rangkuman berita Suara Salemba langsung ke email atau WhatsApp setiap minggu.