PEMBUBARAN AKSI DI PALEMBANG: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DARI INTIMIDASI KELOMPOK TERTENTU
Halaman Statis

PEMBUBARAN AKSI DI PALEMBANG: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DARI INTIMIDASI KELOMPOK TERTENTU

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melalui Sekretaris Fungsi Masyarakat, Rudy Raubun, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Selatan, untuk bertanggung jawab mengusut secara tuntas dugaan tindakan kekerasan dan kericuhan yang terjadi dalam pembubaran aksi penyampaian pendapat di depan Polda Sumatera Selatan, Palembang, beberapa waktu lalu.

 

PP GMKI menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada intimidasi, kekerasan, atau pembubaran aksi secara melawan hukum tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas. Apabila terdapat oknum organisasi kemasyarakatan maupun pihak lain yang terbukti melakukan tindakan pidana, kepolisian harus mengusut dan memproses mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara, bukan pemberian dari kelompok tertentu. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa memiliki kewenangan untuk membungkam suara masyarakat melalui intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan,” tegas Rudy Raubun.

 

Menurut PP GMKI, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kepolisian tidak cukup hanya menjaga situasi agar kembali kondusif, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diusut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

 

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat, anggota organisasi kemasyarakatan, maupun pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses penyelidikan dan penyidikan juga harus didasarkan pada bukti, bukan tekanan atau kepentingan kelompok tertentu.

 

PP GMKI mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan warga negara sekaligus melindungi kebebasan sipil. Kehadiran aparat kepolisian seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai, bukan membiarkan mereka menghadapi intimidasi atau kekerasan.

 

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa negara kalah terhadap kelompok organisasi kemasyarakatan atau oknum tertentu yang bertindak di luar hukum. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” lanjut Rudy.

 

PP GMKI juga meminta Polda Sumatera Selatan untuk memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai penanganan peristiwa tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan perlindungan terhadap korban dan saksi apabila ditemukan adanya tindak kekerasan.

 

Bagi PP GMKI, demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin ruang kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, keberatan, dan aspirasi tanpa rasa takut.

 

Kritik terhadap pemerintah maupun institusi negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, penyampaian pendapat harus dijamin, sementara setiap dugaan tindakan anarkis maupun kekerasan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil.

 

PP GMKI menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Negara harus hadir melalui tindakan nyata untuk melindungi hak konstitusional masyarakat dan memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang.

 

“Kami meminta kepolisian mengusut peristiwa ini sampai tuntas. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh intimidasi, dan supremasi hukum tidak boleh tunduk kepada kekuatan kelompok mana pun. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, dan setiap pelanggaran hukum harus dipertanggungjawabkan,” tutup Rudy Raubun.

Jangan Ketinggalan
Pergerakan Kami.

Dapatkan rangkuman berita Suara Salemba langsung ke email atau WhatsApp setiap minggu.