Nurman Herin Ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam Dugaan TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah
Halaman Statis

Nurman Herin Ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam Dugaan TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah

Jakarta, 31 Juli 2026 – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah diusut dan berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

 

Dengan penetapan tersebut, Nurman Herin menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

 

Penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.

 

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan Nurman Herin masih berkaitan dengan perkara TPPU yang sedang disidik.

 

"Diduga turut serta dalam TPPU," ujar Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026) malam.

 

Rudi Margono menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan adanya minimal dua alat bukti yang sah, Tim 9 menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

 

"Dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang," katanya.

 

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah penyidik mengungkap dugaan kepemilikan aset berupa valuta asing bernilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

 

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat serta mengembangkan penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.

 

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dan kesalahannya baru dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jangan Ketinggalan
Pergerakan Kami.

Dapatkan rangkuman berita Suara Salemba langsung ke email atau WhatsApp setiap minggu.