Masyarakat Desa Ranteballa bersama Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mendesak penyelesaian sengketa lahan yang diduga merugikan Anak Adat Ranteballa. Mereka meminta aktivitas penambangan PT Masmindo dihentikan sementara pada lahan yang masih disengketakan hingga status kepemilikan dan ganti rugi diselesaikan secara adil dan transparan.
Berdasarkan pengaduan warga, sekitar 90% Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan dalam pembebasan lahan diduga bermasalah. Karena itu, audit menyeluruh diperlukan untuk memverifikasi keabsahan dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta pihak yang berhak menerima ganti rugi.
PP GMKI juga mendesak Polda Sulawesi Selatan mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum lainnya berdasarkan bukti. Penanganan perkara harus transparan dan tidak mengabaikan hak masyarakat yang memperjuangkan tanahnya.
Selain itu, Weldi Gasong selaku Ketua Bidang Organisasi PP GMKI juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa ini diselesaikan dengan cermat untuk menghindari konflik antara masyarakat adat dan buruh perusahaan. Dialog antara masyarakat, perwakilan adat, perusahaan, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus diutamakan untuk menghasilkan penyelesaian yang konkret dan terukur. Tegas Weldi.
PP GMKI turut meminta tindak lanjut rekomendasi RDPU Komisi III DPR RI, evaluasi pengerahan Brimob, serta pemeriksaan keterbukaan informasi perusahaan kepada publik dan investor berdasarkan dokumen resmi.
PP GMKI menegaskan bahwa investasi harus membawa kesejahteraan, bukan mengorbankan hak masyarakat adat. Penyelesaian sengketa lahan, pengusutan dugaan pelanggaran hukum, dan penghentian sementara penambangan di lahan bermasalah harus menjadi prioritas demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Ranteballa. Tutup Weldi.