Kalimantan, 13 Oktober 2026 — Koordinator Wilayah VI Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (Korwil VI PP GMKI) Masa Bakti 2025–2027, Julio Antou, mendesak pemerintah segera melakukan asesmen terpadu terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas provinsi di Kalimantan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan tingkat kedaruratan, kebutuhan penanganan, serta penetapan status bencana berdasarkan ketentuan hukum dan data yang terverifikasi.
Julio menilai karhutla juga harus dilihat dalam konteks krisis iklim global. Peningkatan suhu dan periode kering berkepanjangan dapat memperbesar risiko kebakaran, sementara kerusakan ekosistem dan aktivitas manusia turut memengaruhi tingkat keparahan dampaknya.
Laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah per 12 Oktober 2026 mencatat 3.908 titik panas dan 62 kejadian karhutla, dengan luas lahan terbakar mencapai 64,82 hektare dalam kurun waktu 24 jam. Pada minggu pertama Oktober, tercatat pula 5.031 kasus baru infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan 223 sekolah beralih ke pembelajaran jarak jauh. Sementara itu, laporan BPBD Kalimantan Timur untuk 11 Oktober mencatat 124 titik panas dan akumulasi luas lahan terbakar sekitar 8.516,68 hektare. Situasi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara juga perlu dimasukkan dalam pemetaan lintas provinsi agar kebutuhan penanganan dapat dinilai secara menyeluruh.
“Pemerintah harus segera menyatukan data dan melakukan asesmen langsung lintas provinsi, mencakup sebaran kebakaran, kualitas udara, dampak kesehatan, gangguan pendidikan, serta kemampuan daerah dalam menangani keadaan darurat. Hasilnya harus menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Julio.
Ia juga menantang pemerintah pusat untuk berkantor sementara di Kalimantan selama penanganan karhutla berlangsung sebagai wujud keseriusan dan kehadiran negara. Langkah tersebut diharapkan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, mempercepat keputusan strategis, serta memastikan kebutuhan masyarakat dan petugas di lapangan segera ditindaklanjuti.
“Karhutla telah menjadi persoalan lintas provinsi dengan dampak serius terhadap masyarakat, kami menantang pemerintah pusat untuk berkantor sementara di Kalimantan. Jangan biarkan penanganan hanya berlangsung melalui laporan dari balik meja. Hadirlah langsung, lihat kondisi masyarakat, dan pastikan seluruh sumber daya yang dibutuhkan tersedia,” ujarnya.
Korwil VI menegaskan, apabila pemerintah daerah sudah tidak sanggup menangani skala bencana dengan sumber daya yang tersedia, pemerintah pusat harus segera mengintervensi dan mengambil alih koordinasi penanganan sesuai kewenangannya. Pemerintah juga tidak boleh ragu menetapkan status bencana nasional apabila hasil asesmen menunjukkan persyaratan hukum telah terpenuhi.
Menurutnya, respons darurat harus berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan pendidikan, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti, serta pemulihan lingkungan. Dalam konteks krisis iklim, pencegahan kebakaran dan perlindungan ekosistem gambut juga harus menjadi agenda jangka panjang agar bencana serupa tidak terus berulang.
GMKI Wilayah VI yang mencakup Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah mendorong partisipasi publik melalui edukasi, solidaritas kemanusiaan, serta pengawasan terhadap kebijakan penanganan karhutla.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Krisis iklim tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi bencana yang terus berulang. Negara harus hadir dengan keputusan yang tegas, penanganan yang terukur, dan tanggung jawab nyata terhadap masyarakat serta lingkungan,” tutup Julio Antou.