Tak Ada yang Kebal Hukum? Publik Menanti Pembuktian dalam Kasus Eks Jampidsus
Halaman Statis

Tak Ada yang Kebal Hukum? Publik Menanti Pembuktian dalam Kasus Eks Jampidsus

Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu (11/7).

 

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan usai gelar perkara yang dipimpin Kortastipidkor Polri.

 

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Penyidik juga menetapkan dugaan TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

 

Meski telah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti.

 

Polri selanjutnya melimpahkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam proses penyelesaian perkara.

 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kejaksaan menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, sekaligus mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Jangan Ketinggalan
Pergerakan Kami.

Dapatkan rangkuman berita Suara Salemba langsung ke email atau WhatsApp setiap minggu.