Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR
Halaman Statis

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam sidang paripurna yang berlangsung dengan penuh hikmat. Pengesahan ini menandai babak baru dalam perlindungan hak privasi warga negara Indonesia di era digital.
Undang-undang ini mengatur hak-hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, mekanisme persetujuan, serta sanksi bagi pelanggar. Setiap badan usaha dan instansi pemerintah yang mengelola data pribadi warga negara wajib menyesuaikan sistem mereka dalam masa transisi dua tahun.
Pengesahan undang-undang ini disambut positif oleh para pakar hukum digital dan organisasi masyarakat sipil sebagai langkah maju dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

Jangan Ketinggalan
Pergerakan Kami.

Dapatkan rangkuman berita Suara Salemba langsung ke email atau WhatsApp setiap minggu.