JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan aplikasi mobile terpadu yang memungkinkan masyarakat melaporkan tindak pidana secara langsung dari genggaman tangan. Inovasi ini merupakan bagian dari modernisasi pelayanan kepolisian di era digital.
Aplikasi ini dilengkapi fitur pelaporan insiden, unggah bukti elektronik, pemantauan status laporan, serta konsultasi hukum awal. Seluruh laporan yang masuk akan diproses oleh unit yang berwenang dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai standar pelayanan minimum.
Kapolri menyatakan bahwa kemudahan pelaporan merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian dan mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Sunday, 21 June 2026