JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan penguatan sistem bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Program ini merupakan amanat undang-undang yang bertujuan memastikan akses keadilan bagi semua warga negara tanpa terkecuali.
Pemerintah meningkatkan anggaran bantuan hukum dan memperluas jaringan lembaga penyedia layanan yang telah terakreditasi. Para advokat dan paralegal yang terlibat juga mendapatkan pelatihan berkala untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan korban kekerasan, anak-anak berhadapan dengan hukum, serta masyarakat adat yang kerap mengalami diskriminasi dalam proses peradilan.
Sunday, 21 June 2026