JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengesahkan Pedoman Etik dan Perilaku Hakim yang diperbarui sebagai langkah strategis dalam memperkuat independensi dan integritas lembaga peradilan. Pedoman baru ini merupakan hasil kajian mendalam selama lebih dari setahun.
Pedoman tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari larangan konflik kepentingan, kewajiban transparansi dalam penanganan perkara, hingga mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik. Seluruh hakim di tingkat pengadilan negeri, tinggi, maupun agung diwajibkan mematuhi dan memahami isi pedoman ini.
Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari intervensi merupakan pilar utama negara hukum. Masyarakat diharapkan dapat semakin percaya pada proses penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
Sunday, 21 June 2026