JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di salah satu kementerian pusat. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Tersangka diduga berperan aktif dalam merekayasa dokumen pengadaan dan menyalahgunakan kewenangannya untuk mengalihkan anggaran negara demi kepentingan pribadi. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan mengimbau seluruh aparatur negara untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah
Sunday, 21 June 2026