Polemik Ijazah Gibran Berujung di MK, Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Dinyatakan Tak Dapat Diterima
Halaman Statis

Polemik Ijazah Gibran Berujung di MK, Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Dinyatakan Tak Dapat Diterima

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

 

Putusan tersebut diawali dengan dikabulkannya eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon. Sementara itu, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

 

Dalam pokok permohonan, Mahkamah secara tegas menyatakan, “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.” Dengan demikian, perkara tersebut tidak sampai pada pemeriksaan dan penilaian substansi pokok persoalan sebagaimana yang diajukan para Pemohon.

 

Putusan ini penting untuk dicermati karena status tidak dapat diterima (NO) berbeda dengan putusan yang menyatakan permohonan ditolak setelah pokok perkara diperiksa. Dalam perkara ini, Mahkamah mendasarkan putusannya pada persoalan kedudukan hukum para Pemohon, sehingga substansi dalil yang diajukan tidak menjadi objek putusan yang menyatakan benar atau salah.

 

Dengan dibacakannya putusan tersebut, MK memberikan kepastian terhadap status Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Polemik yang berkembang terkait persoalan ijazah Gibran pun kini telah memperoleh jawaban pada tingkat pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Jangan Ketinggalan
Pergerakan Kami.

Dapatkan rangkuman berita Suara Salemba langsung ke email atau WhatsApp setiap minggu.