PP GMKI Korwil I Sumut-NAD Kecam YPDA, Desak Evaluasi Kepala LLDIKTI Wilayah I
Halaman Statis

PP GMKI Korwil I Sumut-NAD Kecam YPDA, Desak Evaluasi Kepala LLDIKTI Wilayah I

MEDAN, 5 SEPTEMBER 2026 — Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Koordinator Wilayah I Sumatera Utara–Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas krisis kelembagaan yang tengah menimpa Universitas Darma Agung (UDA) Medan.

 

Pencabutan akreditasi institusi oleh BAN-PT yang berkaitan dengan dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) dinilai telah menempatkan ribuan mahasiswa dan alumni sebagai pihak yang paling dirugikan. Konflik internal yayasan tidak seharusnya mengorbankan hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan yang layak, bermutu, dan memiliki kepastian hukum.

 

PP GMKI Korwil I Sumut–NAD juga mengecam adanya penarikan biaya perpindahan kampus sebesar Rp2 juta yang sempat diberlakukan. “Sangat ironis dan tidak manusiawi. Kampus yang gagal menjaga mutu dan legalitasnya justru tidak boleh membebankan persoalan tersebut kepada mahasiswa. Mahasiswa adalah korban dari konflik internal elite yayasan, bukan komoditas finansial,” tegas Chrisye Sitorus.

 

Lebih lanjut, PP GMKI Korwil I Sumut–NAD menilai LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara perlu bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan. Konflik yayasan yang berlarut-larut hingga berdampak pada keberlangsungan pendidikan mahasiswa menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap mekanisme pengawasan perguruan tinggi swasta di wilayah Sumatera Utara.

 

PP GMKI Korwil I Sumut–NAD menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

 

Mengecam keras Pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang dinilai telah gagal menjaga tata kelola universitas sehingga berdampak pada masa depan akademik dan psikologis mahasiswa.

 

Mendesak LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara mengawal secara penuh proses migrasi data dan perpindahan mahasiswa secara transparan serta memastikan seluruh proses tersebut bebas biaya dan tanpa pungutan liar.

 

Menuntut adanya jaminan pengakuan SKS mahasiswa UDA pada perguruan tinggi tujuan secara adil dan maksimal, sehingga mahasiswa tidak dirugikan melalui pembengkakan masa studi, biaya, maupun waktu.

 

Mendesak Kemendiktisaintek melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mengevaluasi jabatan Kepala LLDIKTI Wilayah I.

 

Mendesak Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana pendidikan mahasiswa yang berkaitan dengan konflik dualisme kepengurusan yayasan.

 

PP GMKI Korwil I Sumut–NAD menegaskan bahwa persoalan kelembagaan perguruan tinggi tidak boleh diselesaikan dengan mengorbankan mahasiswa. Lembaga pendidikan harus menjadi ruang belajar yang menjamin kepastian, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, bukan menjadi arena konflik kepentingan yang pada akhirnya membebani mahasiswa.

 

“Mahasiswa bukan pihak yang harus membayar harga dari kegagalan tata kelola yayasan. Negara dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan harus hadir memastikan hak-hak mereka terlindungi,” pungkas Chrisye Sitorus.

Jangan Ketinggalan
Pergerakan Kami.

Dapatkan rangkuman berita Suara Salemba langsung ke email atau WhatsApp setiap minggu.