GUNUNGSITOLI — Insiden ambruknya tembok pembatas pada proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias di Gunungsitoli menuai kecaman keras dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Koordinator Wilayah I SUMUT-NAD.
Chrisye Sitorus melayangkan peringatan tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Kadisdik Sumut) agar tidak menganggap remeh proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ini menyedot alokasi anggaran APBD Sumut TA 2026 dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp88.448.819.000,00 (Rp88,4 miliar) dan dimenangkan dengan nilai kontrak sebesar Rp87.340.621.789,12 (Rp87,3 miliar).
Chrisye Sitorus menilai, dengan nilai proyek yang sangat fantastis hingga Rp87,3 miliar, ambruknya tembok pembatas sepanjang ±800 meter tersebut merupakan bukti nyata buruknya kualitas perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Keruntuhan di masa pengerjaan ini mengindikasikan kuat adanya praktik pengurangan kualitas material atau pengurangan spesifikasi teknis demi meraup keuntungan sepihak.
"Kami warning Kadisdik Sumut, jangan main-main! Ini uang rakyat Rp87,3 miliar yang dialokasikan untuk fasilitas pendidikan generasi penerus Bangsa, bukan untuk jadi bancakan atau dikerjakan asal jadi. Baru tahap pengerjaan saja tembok sudah ambruk roboh sendiri, ini sinyal bahaya serius! Jangan tunggu ada gedung utama yang roboh dan menelan korban jiwa baru Dinas Pendidikan sibuk saling cuci tangan," tegas Chrisye Sitorus.
Runtuhnya tembok ini merupakan akumulasi kegagalan sistemik yang melibatkan tiga simpul: perencana proyek, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas. Dimna pengerjaan fisik di lapangan telah menyimpang jauh dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Rencana Anggaran Biaya.
Atas fakta tersebut, PP GMKI KORWIL 1 SUMUT NAD melayangkan 3 tuntutan dan desakan keras kepada Kadisdik Sumut:
1. Mendesak Kadisdik Sumut segera menurunkan Tim Ahli Kontruksi Independen bersama Inspektorat untuk menguji mutu beton, kedalaman pondasi, dan struktur tanah di sepanjang ±800 meter tembok pembatas serta bangunan pendukung lainnya. Perbaikan tidak boleh sekadar tambal sulam pada titik yang roboh.
2. Mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Sumut untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak, pencairan jaminan pengerjaan, serta pemblokiran terhadap kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang terbukti lalai atau memanipulasi spesifikasi material.
3. Mendesak Kadisdik Sumut untuk bersikap terbuka dengan mempublikasikan dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek senilai Rp87,3 miliar ini guna menjamin akuntabilitas serta transparansi penggunaan APBD Sumut.
4. Mendesak Aparat Penegak Hukum Polda Sumut untuk segera turun ke lokasi melakukan investigasi atas dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara pada proyek fisik sekolah ini.
Pendidikan merupakan jantung dari sebuah negara, dan bangunan sekolah yang layak adalah wadah yang menghidupkannya. Tanpa ruang belajar yang aman dan nyaman, potensi anak-anak bangsa tidak akan bisa tumbuh secara maksimal dan jangan jadikan Proyek Revitalisasi bangunan sekolah ajang untuk mencari keuntungan pribadi." Pungkas Chrisye Sitorus.